Contoh sederhana saja. Di sebuah lahan terdapat patok dengan pengumuman yang sangat mencolok: DILARANG BUANG SAMPAH DI SINI. Pada kenyataannya masih banyak orang yang membuang sampah di tempat itu. Atau larangan-larangan senada lainnya, seperti: DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI, BUANGLAH SAMPAH PADA TEMPATNYA, YANG BUANG SAMPAH DI SINI SETAN. Pengumuman-pengumuman itu seperti hanya sebuah tempelan kosong tanpa arti, seperti macam tak punya gigi, tidak ada orang yang memperhatikan atau mematuhi larangan tersebut.
Contoh lain. Pemerintah atau lembaga-lembaga lain sudah cukup lama menyediakan tiga tempat sampah yang berbeda. Satu tempat sampah untuk limbah plastik atau logam, satu tempat sampah untuk limbah kertas, dan satu lagi tempat sampah untuk limbah organik. Tulisannya dibuat besar sekali, warnanya menyolok, dan masih terbaca dengan jelas dari jarak yang cukup jauh. Warnanya pun dibuat berbeda-beda. Masalahnya sekarang, apakah warga atau masyarakat sudah membuat sampah sesuai dengan tempatnya. Jawabannya adalah tidak. Mereka membuang sampah semaunya sendiri tampa memperhatikan tulisan-tulisan tersebut.
Pemerintah juga sudah mencoba
membuat perda tentang sampah yang akan menghukum orang yang membuang sampah
sembarangan. Salah satunya denda Rp. 50 rb untuk orang yang ketahuan membuang
sampah sembarangan. Apakah perda ini pernah diberlakukan? Sudahkan ada orang
yang didenda karena membuang sampah sembarangan? Jawabannya kita sudah tahu
semuanya. Perda ini cuma sekedar tulisan di atas kertas
sumber
http://isroi.wordpress.com/2009/03/26/merubah-paradigma-masyarakat-tentang-sampah/
sumber
http://isroi.wordpress.com/2009/03/26/merubah-paradigma-masyarakat-tentang-sampah/
.
No comments:
Post a Comment