Tidak ada negara yang kebal terhadap
perdagangan manusia. Setiap tahunnya, diperkirakan 600.000 – 800.000 laki-laki,
perempuan, dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan
internasional dan perdagangan terus-berkembang. Angka ini merupakan tambahan
untuk angka lain yang jauh lebih tinggi yang belum dapat dipastikan jumlahnya.
Para korban dipaksa untuk bekerja di tempat pelacuran, di tambang-tambang, dan
di tempat kerja buruh berupah rendah. Mereka dipaksa untuk bekerja sebagai
pelayan rumah, sebagai prajurit di bawah umur, atau dalam bentuk perbbudakan di
luar kemauan mereka. Pemerintah AS memperkirakan bahwa lebih dari separuh dari
korban yang diperdagangkan secara internasional diperjualbelikan untuk
eksploitasi seksual.
Berjuta-juta korban diperdagangkan di dalam
negaranya sendiri. Didorong oleh unsur-unsur kriminal, penderitaan ekonomi,
pemerintahan yang korup, kekacauan sosial, ketidakstabilan politik,
bencana alam, dan tenaga kerja yang murah dan rentan. Selain itu, keuntungan
yang didapat dari perdagangan manusia digunakan untuk sindikat kejahatan
internasional, membantu perkembangan korupsi pemerintah, dan
meruntuhkan peranan hukum. Amerika Serikat memperkirakan bahwa
keuntungan dari perdagangan manusia merupakan salaj satu dari tiga sumber
pendapatan teratas bagi kejahatan terorganisir setelah perdagangan narkotika dan
perdagangan senjata.
Perbudakan modern merupakan ancaman multidimensi
bagi semua bangsa. Selain penderitaan individu akibat pelanggaran hal asasi
manusia, keterkaitan antara perdagangan manusia dengan kejahatan terorganisir
serta ancaman-ancaman keamanan sangat serius, seperti perdagangan
obat-obatan terlarang dan senjata, menjadi semakin jelas. Begitu pula dengan
keprihatinan kesehatan masyarakat yang serius karena banyak korban mengidap
penyakit, baik akibat kondisi hidup yang miskin maupun akibat dipaksa melakukan
hubungan seks, dan diperdagangkan ke komunitas-komunitas baru. Sebuah negara
yang memilih untuk mengebelakangkan masalah perdagangan manusianya,
membahayakan bangsanya sendiri. Tindakan cepat sangat dibutuhkan.
Salah satu aspek perbudakan modern yang
memprihatinkan adalah dijadikannya kehidupan manusia sebagai komoditi
perdagangan: penempatan nilai moneter pada kehidupan seorang wanita, pria, atau
anak-anak. Di rumah pelacuran di India atau di kamp perbudakan di
Sudan, sebuah harga diberikan atas kebebasan seorang korban. Organisasi atau
individu yang mencoba untuk menyelamatkan para korban terkadang harus memilih
membeli kebebasan mereka. Dengan membayar tebusan, hasil segera diperoleh.
Seorang korban dibebaskan dari ikatan perbudakan. Namun,
implikasi praktek ini menjadi semakin rumit. Pelaku perdagangan,
dengan menggunakan pendapatan hasil penjualan, dapat menemukan korban-korban
baru untuk memberikan pelayanan yang sama. Sulit untuk menetapkan apakah
terjadi pengurangan jumlah korban atau tidak.
Cara yang efektif untuk mendapatkan kebebasan
korban adalah melalui penerapan hukum : menuntut pertanggungjawaban para pelaku
perdagangan dan pelaku eksploitasi yang memperjualbelikan korban dengan
menggunakan sistem peradilan pidana. Melalui penggerebekan yang menyelamatkan
para korban tanpa kompensasi biaya, dan menahan mereka yang melakukan
perbudakan, alat-alat peradilan mencabut harga yang tinggi dari para pelaku
perdagangan kejam ini. Penerapan hukum pidana juga memberikan masyarakat suatu
rasa keadilan, yang juga menjadi alasa mengapa hukum AS menempatkan
prioritasnya pada pemerintahan yang mempidanakan dan menghukum bentuk-bentuk
perdagangan manusia.
Korupsi pemerintah merupakan rintangan utama dalam
memerangi perdagangan manusia di banyak negara. Skala korupsi pemerintah yang
terkait dengan perdagangan manusia dapat meliputi perdagangan yang dilokalisir
hingga yang bersifat endemis. Negara-negara yang menghadapi korupsi seperti itu
perlu membangun alat-alat yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Beberapa praktik antikorupsi yang telah digunakan secara efektif oleh
negara-negara Eropa Tengah dan Eropa Timur untuk mendukung perlawanan terhadap
perdagangan manusia, antara lain melakukan pengujian psikologis terhadap para
pegawai pelaksanaan hukum; memeriksa kepemilikan dan uang tunai pribadi para
pejabat secara acak; memberikan penghargaan insentif kinerja; mewajibkan
pengambilan sumpah jabatan; dan mengadakan pemeriksaan administratif secara
rutin.
Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencegah,
menekan, dan menghukum perdagangan manusia, khususnya pada wanita dan
anak-anak, mendefinisikan perdagangan manusia sebagai: perekrutan, pengiriman,
pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau
penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan,
penipuan, pembohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, posisi rentan, atau
memberi dan menerima pembayaran, atau memperoleh keuntungan agar dapat
memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk
melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja
atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan,
penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal
yang mengerikan. Luka fisik dan psikologis, termasuk penyakit dan pertumbuhan
yang terhambat, seringkali meninggalkan pengaruh permanen yangmengasingkan para
korban dari keluarga dan masyrakat mereka. Para korban perdagangan menusia
seringkali kehilangan kesempatan penting mereka untuk mengalami perkembangan
sosial, moral da spiritual. Dalam banyak kasus, eksploitasi pada
korbanperdangan manusia terus meningkat: seorang anak yang diperjualbelikan
dari satu kerja paksa dapat terus diperlakukan dengan kejam di tempat lain. Di
Nepal, para anak gadis yang direkrut untuk bekerja di pabrik-pabrik karpet,
hotel-hotel dan restoran kemudian dipaksa untuk bekerja dalam industri seks di
India.
Para korban yang dipaksa dalam perbudakan seks
seringkali dibius dengan obat-obatan dan menderita kekerasan yang luar biasa.
Para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera
fisik dan emosional akibat kegiatan seksual yang belum waktunya, diperlakukan
dengan kasar, dan menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan
seks, termasuk HIV/AIDS. Beberapa korban menderita cedera permanen pada orga
reproduksi mereka. Selain itu, korban biasanya diperdagangkan di lokasi yang
bahasanya tidak mereka pahami, yang menambah cedera psikologis akibat isolasi
dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang amat
buruk dan terampasnya hak-hak mereka malah membuat banyak korban yang dijebak
terus bekerja sambil berharap akhirnya mendapatkan kebebasan.
Perdagangan manusia adalah Pelanggaran
Hak Asasi Manusia, pada dasarnya, perdagangan manusia melanggar hak
asasi universal menusia untuk hidup, merdeka, dan bebas dari semua bentuk
perbudakan. Perdagangan anak-anak merusak kebutuhan dasar seorang anak untuk
tumbuh dalam lingkungan yang aman dan merusak hak untuk bebas dari kekerasan
dan eksploitasi seksual.
· Inti
kalimatnya
Gagasan
/ ide pokoknya
Tidak ada negara yang kebal terhadap
perdagangan manusia. Setiap tahunnya, diperkirakan 600.000 – 800.000 laki-laki,
perempuan, dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan
internasional dan perdagangan terus-berkembang. Angka ini merupakan tambahan untuk
angka lain yang jauh lebih tinggi yang belum dapat dipastikan jumlahnya. Para
korban dipaksa untuk bekerja di tempat pelacuran, di tambang-tambang, dan di
tempat kerja buruh berupah rendah. Mereka dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan
rumah, sebagai prajurit di bawah umur, atau dalam bentuk perbbudakan di luar
kemauan mereka.
Kalimat
topik
Setiap tahunnya, diperkirakan 600.000 – 800.000
laki-laki, perempuan, dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi
perbatasan-perbatasan internasional dan perdagangan terus-berkembang. Angka ini
merupakan tambahan untuk angka lain yang jauh lebih tinggi yang belum dapat
dipastikan jumlahnya. Para korban dipaksa untuk bekerja di tempat pelacuran, di
tambang-tambang, dan di tempat kerja buruh berupah rendah. Mereka dipaksa untuk
bekerja sebagai pelayan rumah, sebagai prajurit di bawah umur, atau dalam
bentuk perbbudakan di luar kemauan mereka.
Gagasan
/ kalimat penjelas
pada dasarnya, perdagangan manusia melanggar hak
asasi universal menusia untuk hidup, merdeka, dan bebas dari semua bentuk
perbudakan. Perdagangan anak-anak merusak kebutuhan dasar seorang anak untuk
tumbuh dalam lingkungan yang aman dan merusak hak untuk bebas dari kekerasan
dan eksploitasi seksual.
sumber: