Saturday, 4 July 2015

Download Implosion MOD

Implosion - Never Lose Hope 1.0.6 Mod Apk + Data (Unlimited Money) - Merupakan game android freemium keren kategori Tindakan yang dirilis versi terbarunya oleh developper Rayark Inc.. Dalam versi terbaru ini, saya juga menyertakan versi Modded Hack Apk yang sudah Mod Money beserta Data Obbnya. Bagi sobat Ayres30 yang sedang mencari Implosion - Never Lose Hope 1.0.6 Mod Apk + Data (Unlimited Money) versi terbaru ini atau yang ingin memainkan game seru ini, silahkan download linknya dibawah postingan ini.

Screenshot




Cara Instal Game :
  1. Download Mod Apknya terlebih dahulu, kemudian instal sampai selesai
  2. Download data Obbnya
  3. Ekstrak menggunakan RAR For Android
  4. Kemudian letakkan data ke SDCard/Android/Obb
Download:

Fitur ala Google Now Sekarang ada di Yahoo Aviate

Setahun yang lalu, Yahoo secara resmi melepas aplikasi launcher-nya, Aviate, ke Google Play. Selain tampilan yang cukup unik, salah satu keunggulan Yahoo Aviate ini adalah fitur bernama Spaces, yang akan mengelompokkan aplikasi berdasarkan waktu dan aktivitas pengguna.

Baru-baru ini, Yahoo rupanya menghadirkan update untuk Aviate. Dalam update tersebut, mereka memutuskan untuk merombak Spaces secara total. Namanya pun diganti menjadi Smart Stream. Lalu apa yang baru dari fitur ini?

Posisinya masih sama, yakni di ujung paling kiri homescreen. Namun ketimbang menampilkan daftar mode seperti Spaces, Smart Stream kini akan menampilkan berbagai macam konten. Konten tersebut bisa berupa agenda ke depan, jadwal tayang bioskop, ramalan cuaca, atau rekomendasi sejumlah rumah makan yang ada di dekat kantor Anda.

Tentu saja, semua itu akan disesuaikan dan disajikan berdasarkan di mana Anda sedang berada dan apa yang Anda lakukan. Semakin sering Anda menggunakan Smart Stream, semakin pintar dan handal pula ia dalam menjalankan tugasnya.


Sejauh ini, Anda pasti berpendapat bahwa fitur ini sangat mirip dengan yang ditawarkan Google Now. Memang benar, dan ini merupakan kabar baik bagi yang ingin menggunakan launcherYahoo Aviate tapi tidak ingin kehilangan fungsionalitas Google Now. Sayangnya, fitur Smart Stream ini baru tersedia untuk konsumen di Amerika Serikat saja.

Kendati demikian, tidak ada salahnya mencoba Yahoo Aviate. Aplikasi launcher ini bisa didapat dengan gratis dari Google Play, tanpa embel-embel in-app purchase sedikit pun.


Sumber: Trenologi

Daftar Smartphone Sony Xperia yang mendapat Android M

Android M mulai dikenal semua orang dan akan masuk di jajaran beberapa spesifikasi terbaru yang mampu untuk update ke sistem operasi terbaru dari Android tersebut. Pihak Google selalu prioritaskan smartphone Android besutannya pada saat OS Android M resmi diriliskan.

Nah! Produsen smartphone Sony Xperia yang berasal dari Jepang tersebut mulai ungkapkan akan memberikan secara eksklusif untuk pengguna Sony Xperia terbaru supaya mencoba sistem operasi Androi M terbaru.


Adapun beberapa seri Xperia yang bisa di update ke Android M diantaranya yaitu Tablet Sony Xperia Z3 Compact, Xperia Z3, Xperia Z3 Compact, Xperia Z2, Tablet Xperia Z2, Xperia 1, Xperia Z1 Compact, Xperia Z Ultra, Xperia E3, Xperia M2, Xperia T3, serta Xperia T2 Ultra. Sepertinya tipe yang bisa di update ke sistem operasi terbaru merupakan tipe High-end.

Tampaknya pada Nexus 5, Nexus 6, dan Nexus 9 atau seri GooglePlay, memastikan akan mencoba sistem operasi terbaru yaitu Android M dengan versi Preview. Dan untuk produk lain yang jug akan mencicipi Android terbaru sudah dijelaskan di atas dari pihak Sony Xperia.

Dilansir dari Okezone, tidak hanya produk Google atau Sony yang akan merakan menggunakan Android M, namun untuk kedua vendor tersebut terlebih dahulu tersedia update Android M terbaru. Perlu anda ketahui bahwa sistem operasi Android M ini dapat dicicipi untuk versi pengembangan atau preview.

Untuk petunjuk update anda bisa langsung masuk ke laman Developer Sony Mobile, disana akan ditunjukkan cara untuk update ke Android M. Tidak hanya Sony namun juga Google memperlakukan seperti itu untuk sementara. Nantikan kabar selanjutnya!

Peluncuran Android M

Jakarta - Android M dipastikan akan jadi bintang utama di ajang Google I/O 2015 yang akan digelar pada 28 Mei 2015 waktu Amerika Serikat. OS ini akan menggantikan Lollipop sebagai OS Android yang terbaru.

Adalah Hiroshi Lockheimer, VP Engineering Android yang memastikan bahwa Android M akan diperkenalkan ke publik dalam ajang tahunan Google tersebut. Dan itu bukanlah satu-satunya informasi yang ia berikan.

Menurut Lockheimer, mulai saat ini Google akan memberikan pembaruan besar-besaran untuk OS Android setiap tahunnya. Ini artinya pada tahun 2016 Google akan meluncurkan Android N, Android O pada tahun 2017 dan seterusnya.

Maka tak akan ada lagi pembaruan kecil seperti yang terjadi pada masa transisi antara Android Jelly Bean ke KitKat, yang berlangsung dalam waktu lebih dari satu tahun, seperti dikutip detikINET dari Phone Arena, Rabu (27/5/2015).

Sayangnya Lockheimer tak membocorkan fitur-fitur yang akan dihadirkan dalam Android M, yang disebut oleh sejumlah pihak akan mempunyai nama 'Macadamia Nut Cookie'.

Namun kabarnya Android M akan mempunyai konsumsi daya baterai yang lebih irit, serta efisien dalam penggunaan RAM. Pengiritan daya konsumsi daya ini kabarnya dilakukan dengan menghilangkan beberapa fitur yang terhubung dengan GPS.

Selain itu, ada juga yang menyebut bahwa Android M akan mempunyai fitur standar berupa otentikasi sidik jari, yang menggunakan sensor sidik jari sebagai piranti keamanan tambahan.

Google sebenarnya sudah akan menyematkan fitur ini di Android 5.0 Lollipop. Isu ini muncul karena prototipe Nexus 6 dikabarkan sudah menggunakan sensor sidik jari, meski akhirnya tak ada pada perangkat yang dirilis ke pasaran.
Tak jelas apa alasan Google untuk tak segera merilis dukungan tersebut, meski sudah banyak vendor yang memanfaatkan sensor sidik jari. Keberadaan dukungan terhadap sensor sidik jari tentu akan membuat ekosistem Android menjadi lebih baik.
Sumber: http://inet.detik.com/read/2015/05/27/181810/2926904/317/google-pastikan-peluncuran-android-m

Wednesday, 1 July 2015

Peraturan dan Regulasi Undang-Undang Tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE)


Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.

Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada

Pasal 2:
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”

Pasal 3:
“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”

Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan tujuan di UU no.36 th.1999 disebutkan juga tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu:

Pasal 7:
Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.”

Dari pasal 7 juga disebutkan dalam ayat 2: ”hal-hal yang diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sebagai berikut :
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
peran serta masyarakat.”

Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 dan 2:

Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
badan usaha swasta; atau
koperasi;”

Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
perseorangan;
instansi pemerintah ;
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;”

Peraturan dan regulasi Undang-Undang Nomor 19 tentang hak cipta

Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :

(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8 :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2:

Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Prosedur Pendaftaran HaKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

Forensik Teknologi Informasi

Forensik Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi salah satunya adalah teknologi informasi memberikan dampak positif maupun negative. Dampak positif ini misalnya adalah pengaksesan informasi secara cepat dan mudah. Dampak negative dari hal ini misalnya terjadinya kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi, seperti perusakan system informasi pihak tertentu atau mencuri data dari system informasi pihak lain. Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yang pertama adalah merusak atau menyerang system informasi pihak tertentu. Yang kedua adalah kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi itu sendiri, misalnya computer beserta internet.Namun karena perkembangan masih terus berlanjut, maka kejahatan pun berkembang menjadi semakin beragam. Berdasarkan catatan dari berbagai sumber mengenai cybercrime, terdapat banyak sekali kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia cyber. Misalnya kejahatan-kejahatan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan kartu kredit, ATM, dan sejenisnya, penipuan perbankan, penipuan bursa efek, pornografi anak, perdagangan narkoba, dan terorisme. Disisi lain ada juga kejahatan yang menjadikan teknologi informasi sebagai sasarannya seperti denial of service attack, defacing, cracking dan phreaking.

Ancaman terhadap system computer yang dalam hal ini sebagai penyedia informasi, dapat dibedakan sebagai berikut :

  • Interruption dimana mengancam terhadap ketersediaan data atau informasi.
  • Interception dimana mengancam terhadap kerahasiaan data yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
  • Modification dimana mengancam integritas dari data karena pihak yang tidak berwenang melakukan perubahan terhadap data tersebut.
  • Fabrication dimana pihak yang tidak berwenang dapat membuat data duplicat dari data asli. Hal ini sangat berbahaya karena pihak pemakai data mengira bahwa data yang diterima adalah data asli.
  • Dengan adanya kejahatan-kejahatan semacam itu, maka diperlukan suatu tata cara untuk menganalisis dan menelusuri bukti-bukti digital dari kejahatan tersebut.
  • Di Indonesia, kegiatan ini diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menjadikan peran digital forensic dalam suatu kasus kejahatan computer menjadi sangat penting.

Sejarah Komputer Forensik

Barang bukti yang dihasilkan dari computer telah digunakan dalam persidangan sejak lama. Pada awalnya hakim tidak membedakan bukti tersebut dengan bukti-bukti lainnya. Namun dengan perkembangan yang ada menjadikan hal tersebut menjadi bermasalah. Bukti-bukti computer dimasukkan ke dalam dokumen resmi hukum melalui US Federal Rules of Evidance pada tahun 1976. Kemudian dengan perkembangannya muncul beberapa dokumen hukum lainnya seperti:

  • The Electronic Communications Privacy Act (1986) berkaitan dengan penyadapan alat elektronik.
  • The Computer Security Act (Public Law 100-235) berkaitan dengan keamanan system computer pemerintah
  • Econimic Espionage Act (1996) berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.

Karena penjahat pada umumnya berusaha menghilangkan jejaknya begitu juga penjahat di dunia cyber, maka perlu upaya untuk mengungkap kejahatan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan pengujian system oleh detektif bukan oleh user. Kejahatan ini tidak mengenal sisi geografis, sehingga dapat dilakukan dimana saja dapat dengan jarak yang dekat maupun jauh sekalipun dan dengan mendapatkan hasil yang sama.

Para penjahat pada umumnya lebih maju dalam melaksanakan kejahatannya hingga menghilangkan barang bukti dari pada penegak hukum. Oleh karenanya peran ahli digital forensic untuk menegakkan hukum, mendapatkan dan mengamankan barang bukti, dan memastikan barang bukti tersebut dapat digunakan di pengadilan.

Secara umum digital forensic dapat digunakan untuk keperluan sebagai berikut:

  • Keperluan investigasi criminal dan perkara pelanggaran hukum
  • Rekonstruksi insiden keamanan computer
  • Upaya-upaya pemulihan kerusakan system
  • Throubleshooting yang melibatkan software dan hardware
  • Keperluan untuk memahami system maupun alat digital lainnya dengan lebih baik.
Definisi Digital Forensik

Seperti halnya yang lain, ada berbagai pihak yang memberikan definisi mengenai digital forensic.

  1. Menurut Marcella digital forensic adalah aktifitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer.
  2. Menurut Budhisantoso digital forensic adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan computer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari system computer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.

Dari kedua definisi tersebut, mungkin dapat disimpulkan bahwa digital forensic adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi secara magnetis tersimpan/tersandikan pada computer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Begitu luasnya lingkup dari digital forensic, maka digital forensic dibagi ke dalam beberapa bagian yaitu : firewall forensics, network forensics, database forensics dan mobile device forensics.

Komponen Digital Forensik
Komponen yang melekat pada digital forensic itu, diantaranya manusia, aturan, dan perangkat. Ketiganya dikelola, dirangkai, diberdayakan sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dengan segala kelayakan dan kualitas. Manusia yang terlibat tentunya memiliki kualifikasi tersendiri yang berfungsi sebagai pelaku dari kegiatan ini. Untuk menjadi ahli di bidang ini diperlukan pengetahuan yang lebih mengenai ilmu dibidang computer, selain itu juga berbagai pengalaman dan pelatihan mengenai materi digital forensic.Pelaku digital forensic dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Collection Specialist yang bertugas mengumpulkan barang bukti berupa digital evidence
  2. Examiner yang berperan menguji terhadap media dan mengekstrak data
  3. Investigator yang berperan sebagai penyidik.

Peralatan yang biasa digunakan dalam digital forensic dibedakan menjadi dua, yaitu hardware dan software yang dari keduanya beragam sesuai dengan keperluan dan kemampuan peralatan tersebut.

Komponen yang ketiga adalah aturan yang menyangkut mengenai prosedur atau tata cara dalam mendapatkan, menggali, menganalisa barang bukti dan akhirnya bagaimana menyajikan hasil penyelidikan dalam aturan.

Tahapan implementasi digital forensic
Dalam proses implementasinya, digital forensic dapat dibagi kedalam empat tahap, yaitu: identifikasi bukti digital, penyimpanan bukti digital, analisa bukti digital dan presentasi.

Training dan Sertifikasi
Untuk menjadi ahli di bidang digital forensic, seseorang harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai teknologi informasi baik hardware maupun software. Selain itu harus mendapatkan pelatihan khusus mengenai digital forensic dari berbagai lembaga dangan dibuktikan dengan sertifikat yang banyak dari Certified Information System Security Professional(CISSP), Certified Forensics Analyst(CFA), Experienced Computer Forensic Examiner(ECFE), Certified Computer Examiner(CCE), Computer Hacking Forensic Investigator(CHFI), dan Advanced Information Security(AIS). Selain itu, yang menjadi penilaian lain adalah seberapa lama jam terbang dalam bidang ini, kasus-kasus yang sudah pernah ditangani dan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Seperti profesi lainnya, ahli forensic juga memiliki kode etik seperti mengutamakan kejujuran, kebenaran, ketelitian, ketepatan tindakkan, tidak merusak barang bukti, dan independen.

Sumber: